Peraturan & Tata tertib

Didalam pelaksanaan perkuliahan pada Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi - Universitas Kristen Petra, mahasiswa diwajibkan mentaati semua ketentuan-ketentuan seperti tersebut dibawah ini:

 

I. TATA TERTIB UMUM

 

Setiap mahasiswa Program Studi Akuntansi DIWAJIBKAN untuk:

1.      Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Almamater.

2.      Menempatkan diri dengan baik dalam suasana kekeluargaan Almamater yang menyandang predikat Kristen dan bersikap sopan terhadap sesama mahasiswa, pimpinan, dosen, asisten, dan karyawan dengan menggunakan sebutan Bapak/Ibu.

3.      Selama berada di kampus mengenakan identitas diri (kartu mahasiswa) yang telah dikeluarkan Universitas dan berpakian sopan dan rapi, dan berkesan formal, baik pada waktu mengikuti kegiatan-kegiatan intra kurikuler maupun ekstra kurikuler.

4.      Tidak menemui dosen atau asisten dosen di rumah berkenaan dengan kegiatan kurikuler, kecuali ada surat pengantar dari pimpinan fakultas/Program Studi.

5.      Tidak mengambil les pada dosen dan asisten yang memberi matakuliah yang bersangkutan.

6.      Tidak berada di sekitar tempat berlangsungnya Kebaktian/Seminar/Upacara Bendera di kampus, apabila tidak berkepentingan.

7.      Menghentikan semua aktivitas kampus selama kebaktian Universitas berlangsung.

8.      Menjaga dan memelihara gedung/halaman serta alat-alat perlengakapan lain milik Universitas dan menjaga serta memelihara milik pribadi.

9.      Segera melapor kepada Unit Keamanan/UPPK/Unit terkait, apabila terjadi kerusakan atau kehilangan barang/alat milik Universitas maupun pribadi.

10.   Mengganti barang/alat milik Universitas yang karena kelalaian/kesalahan sendiri menyebabkan atau kehilangan barang/alat tersebut.

11.   Tidak menempelkan poster/pengumuman tanpa seijin Humas/Pimpinan Unit/Fakultas/Program Studi/Program maupun lembaga kemahasiswaan.

12.   Tidak menyelenggarakan kegiatan dan menggunakan fasilitas milik UK. Petra tanpa sepengetahuan dan seijin Rektor/pejabat yang berwenang.

13.   Tidak mengendarai kendaraan di dalam kampus, di tempat yang tidak disediakan untuk maksud tersebut. Kendaraan harus ditempatkan secara teratur di tempat yang telah disediakan.

14.   Tidak menimbulkan keresahan di dalam kampus atau memakai kampus sebagai ajang percaturan politik praktis.

15.   Tidak morokok selama mengikuti kegiatan di kampus pada tempat yang telah ditetapkan sebagai area bebas rokok.

16.   Tidak melakukan perbutan-perbutan asusila.

17.   Tidak memiliki atau membawa, menyimpan, memperdagangkan, menyebarkan dan menggunakan minuman keras/obat terlarang/narkotika dan hal-hal yang mengarah pada pornografi.

18.   Tidak melakukan kegiatan atau bertransaksi dalam bentuk apapun yang mengarah perjudian.

19.   Tidak membawa senjata api/senjata tajam kecuali petugas keamanan dan anggota Resimen Mahasiswa yang sedang bertugas.

20.   Tidak melakukan perkelahian dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan.

21.   Tidak melakukan hal-hal yang mengarah pada tindakan kriminal.

22.   Tidak membawa dan atau menggunakan milik pribadi yang tidak berhubungan dengan intra atau ekstra kurikuler di dalam kampus.

 

II. SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB UMUM

Setiap mahasiswa dapat dikenakan sanksi terhadap pelanggaran tata tertib/ketentuan lain yang dianggap perlu. Sanksi ditentukan dan dikeluarkan oleh Rektor, berupa:

1.      Peringatan secara lisan dan tertulis.

2.      Dicabut haknya untuk mengikuti kuliah/responsi/praktikum/tugas/ujian untuk matakuliah dalam kurun waktu yang ditentukan.

3.      Tidak boleh mengikuti kegiatan intra/ekstra kurikuler selama satu semester atau lebih.

4.      Diberhentikan dengan tidak hormat.

5.      Sanksi lain yang dianggap perlu.

 

III. TATA TERTIB DALAM PERKULIAHAN

1.      Mahasiswa dapat mengikuti kegiatan perkuliahan suatu Matakuliah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a.      Terdaftar sebagai Mahasiswa Universitas Kristen Petra.

b.      Terdaftar sebagai peserta matakuliah tersebut.

c.       Tidak dicabut haknya untuk mengikuti aktivitas studi.

1.      Mahasiswa yang tidak terdaftar pada suatu mata kuliah dapat menjadi pendengar dengan seijin dosen mata kuliah yang bersangkutan.

2.      Mahasiswa peserta kuliah dilarang meninggalkan ruang kuliah selama kuliah berlangsung tanpa seijin Dosen Pengajar.

3.      Mahasiswa dilarang merokok didalam ruang kuliah selama perkuliahan berlangsung.

4.      Mahasiswa dilarang membuat onar dan kegaduhan selama kuliah berlangsung.

5.      Mahasiswa wajib mengikuti segala kegiatan kurikuler (kuliah, responsi, praktikum, asistensi dan lain-lain) sesuai dengan jadwal yang telah bersangkutan, maupun yang mengulang.

6.      Apabila terjadi keterlambatan kuliah lebih dari 30 menit dari waktu yang telah ditentukan, maka kegiatan kuliah tersebut ditiadakan.

 

IV. ABSENSI PERKULIAHAN

Pendekatan yang digunakan dalam standarisasi absensi mahasiswa ini adalah pemikiran keikutsertaan mahasiswa dalam proses belajar mengajar di kelas, bukanlah pertimbangan keuangan. Mahasiswa hendaknya mengikuti proses belajar dengan ketentuan :

1.      Absensi tidak berkaitan/tidak mempengaruhi besaran nilai.

2.      Absensi hanya berpengaruh terhadap kelayakan mahasiswa untuk mengikuti UAS, yang dilihat dari 75% kehadiran mahasiswa dari total tatap muka yang direncanakan sebagai syarat mengikuti UAS

3.      Jika kelas dibuka di PRS I, maka absen diperhitungkan sejak minggu pertama, termasuk bagi mahasiswa yang mendaftar di PRS 2 untuk kelas yang dibuka di PRS I.

4.      Jika kelas dibuka di PRS II, maka absen diperhitungkan sejak minggu ketiga atau keempat dari PRS I atau minggu pertama sejak PRS II.

5.      Ketidakhadiran maksimal 25% dari total tatap muka, untuk seluruh/segala alasan/sebab, tidak termasuk kegiatan yang diketahui Wakil Rektor III dan Dekan.

6.      Jika Dosen terlambat hadir 30 menit tanpa pemberitahuan atau Dosen tidak hadir, maka mahasiswa dianggap hadir.

7.      Kuliah tambahan atau pengganti tidak memperhitungkan absensi

8.      Dosen wajib mengabsen langsung, tanpa diwakilkan ke salah satu mahasiswa.

9.      Jika mahasiswa hadir, maka absent dikosongi, tetapi jika mahasiswa tidak hadir, maka diberi  paraf dosen pada absen mahasiswa

 

V. DISPENSASI KULIAH

1.        Dosen dan Ketua Program Studi/Program tidak berhak memberikan dispensasi/ijin atas ketidakhadiran mahasiswa dalam perkuliahan/ujian.

2.        Hanya Universitas dan Fakultas yang berhak memberikan dispensasi/ijin

3.        Tidak ada dispensasi bentrok UTS/UAS, kecuali :

4.        Mahasiswa sudah semester akhir

5.         Program Studi/Program mengubah jadwal UTS/UAS setelah Perwalian

6.        Bentrok UTS dan UAS untuk 2 mata kuliah yang disetujui oleh Fakultas, dilakukan dengan memperhatikan waktu terpanjang diantara 2 mata kuliah tersebut.

 

VI. STANDARISASI PENILAIAN

1.        Standarisasi penilaian yang berlaku untuk semua mata kuliah adalah untuk UTS 35%, UAS 35%, (Test1, Test2, Tugas) 30%.

2.        Dalam hal mahasiswa tidak mengikuti UTS atau UAS maka mahasiswa kehilangan peluang perolehan nilai, masing-masing 35%.

 

VII. SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB KULIAH

1.      Dikeluarkan dari ruang kuliah saat kuliah berlangsung.

2.      Tidak boleh mengikti kuliah selama 1 semester atau 1 tahun.

3.      Sanksi lain yang dianggap perlu.

  

VIII. TATA TERTIB UJIAN (TEST KECIL, UTS & UAS)

1.            Datang tepat waktu (toleransi keterlambatan hanya diberikan selama 15 menit)

2.            Membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

3.            Telah menyelesaikan kewajiban keuangan

4.            Memakai pakaian yang sopan dan rapi:

·         Pria               :     kaos berkerah/kemeja berkerah, celana panjang

·         Wanita           :     kaos/hem berkerah dan berlengan, celana panjang/ rok

·         Dilarang memakai jaket di dalam ruang ujian

·         Tidak diberikan dispensasi untuk pakaian yang tidak sesuai ketentuan

5.            Memakai sepatu / sepatu sandal dan bukan sandal selop pria / wanita

6.            Tidak mengaktifkan handphone selama ujian berlangsung (penggunaan handphone sebagai kalkulator tidak diperbolehkan)

7.            Tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung (termasuk ijin ke kamar kecil / toilet), meninggalkan ruang ujian setelah menerima soal dianggap telah menyelesaikan ujian

8.            Mahasiswa yang menyelesaikan soal ujian kurang dari lima belas menit tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum lima belas menit ujian berlangsung

9.            Tidak diberikan dispensasi bagi mahasiswa yang tidak hadir dalam ujian dengan alasan apapun dan tidak diberikan tugas tambahan/pengganti untuk menambah nilai

10.         Tidak melakukan perbuatan/kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan dan ketertiban pelaksanaan ujian

 

IX. SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB UJIAN

Setiap pelanggaran/kecurangan yang dilakukan oleh peserta ujian dicatat dalam berita acara, dan dikenakan hukuman/sanksi berdasarkan berat-ringannya kecurangan yang dilakukan. Sanksi tersebut dapat berupa:

1.      Dikeluarkan dari ruangan ujian sebelum ujian selesai oleh pengawas.

2.      Dinyatakan tidak lulus (mendapatkan nilai E) untuk mata kuliah yang bersangkutan, apabila melakukan kecurangan lagi akan dikenakan sanksi DO.

3.      Diberhentikan dengan tidak hormat.

4.      Sanksi lain yang dianggap perlu.

 

X. KETENTUAN PELAKSANAAN POST EXAMINATION

1.      Mengenakan pakaian seperti pada waktu ujian skripsi ( baju putih, celana atau rok hitam, bersepatu, dan memakai dasi).

2.      Hadir dan selesai tepat waktu. Terlambat hadir, atau meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung (tanpa diijinkan), atau meninggalkan ruangan ujian lebih awal akan dinyatakan gagal ujian.

3.      Membawa alat tulis dan alat hitung sendiri. Dilarang melakukan pinjam meminjam alat tulis dan alat hitung antar peserta pada saat berlangsungnya ujian.

4.      Mengerjakan soal ujian secara mandiri, dan tidak diperkenankan melakukan segala bentuk kerjasama dengan peserta lainnya.

5.      Diperkenankan membawa makanan ringan (snack) dan minuman selama proses ujian.

6.      Mentaati seluruh ketentuan (peraturan) yang telah ditetapkan, dan bersedia menerima segala konsekuensi (sanksi) sebagaimana telah ditetapkan.

 

XI. SANKSI PELANGGARAN POST EXAMINATION

1.      Sanksi minimal yang dapat dikenakan bagi peserta pelanggar adalah pembatalan seluruh nilai ujian yang telah diperoleh sebelumnya, dan kehilanggan kesempatan untuk mengikuti rangkaian ujian berikutnya dalam satu semester berjalan.

2.      Sanksi maksimal yang dapat dikenakan bagi peserta pelanggar adalah dicabut statusnya (DO) sebagai mahasiswa Program Studi Akuntansi UK. PETRA.

 

XII. TATA TERTIB LABORATORIUM AKUNTANSI

Ketentuan Umum

1.      Peserta praktikum adalah mahasiswa yang sedang mengambil matakuliah yang terkait dengan modul.

2.      Peserta praktikum adalah mahasiswa yang sudah mendaftarkan diri sebagai peserta praktikum pada semester yang bersangkutan.

3.      Peserta praktikum harus mengikuti praktikum sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, tidak diperbolehkan pindah hari maupun jam.

4.      Peserta praktikum tidak diberi tambahan waktu, apabila berhalangan hadir pada jadwal yang disepakati.

 

Selama Praktikum

1.      Peserta praktikum tidak diperkenankan:

a)      membawa tas, text book, buku catatan, tempat pensil, dan kertas dalam bentuk apapun (hanya diperkenankan membawa alat tulis dan kalkulator)

b)      membawa makanan dan minuman

c)       melakukan aktifitas lain yang dapat merusak fasilitas atau mengganggu peserta praktikum lain

d)      merokok

e)      memakai alas kaki (sepatu atau sandal)

 

2.      Peserta praktikum wajib mematuhi ketentutan praktikum, bersikap sopan, dan mematuhi asisten.

 

Akhir Praktikum

1.      Modul dan atau disket diberi nama, NRP, kelas, jadwal pengerjaan modul, dan tanda tangan.

2.      Setelah selesai mengerjakan modul, modul tetap diletakkan di atas meja.

3.      Modul tidak boleh dibawa pulang, disobek, maupun difotocopy.

 

Saksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap keseluruhan peraturan di atas akan dikenakan sanksi Universitas Kristen Petra:

1.      Pelanggaran pertama berupa nilai E untuk mata kuliah yang bersangkutan.

2.      Pelanggaran kedua berupa DO (dikeluarkan dari Universitas Kristen Petra)

 

Prosedur Peminjaman dan Pengambilan Kunci Loker

1.      Peserta praktikum menyerahkan KTM/KTP kepada asisten untuk mendapatkan kunci locker.

2.      Peserta praktikum meletakkan barang (tas, buku, dan lain-lain) ke dalam locker.

3.      Setelah mengerjakan modul, peserta praktikum mengambil kembali kunci locker dari asisten.

4.      Peserta praktikum mengambil barang dari locker, serta mengembalikan kunci locker kepada asisten untuk memperoleh KTM/KTP. Apabila peserta praktikum menghilangkan kunci loker, maka dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25.000,00.

 

XIII. TATA TERTIB POJOK PROFESI

 

1.         Isi buku tamu ketika anda memasuki ruangan Pojok Profesi.

2.         Kepekaan dan kemandirian adalah filosofi Pojok Profesi, peka terhadap informasi baru dan mandiri dalam usaha anda untuk memperoleh pengetahuan dan informasi tentang dunia akuntansi.

3.         Dilarang membawa tas, buku atau makanan dari luar ruangan Pojok Profesi. Anda hanya diijinkan membawa alat tulis dan kertas catatan.

4.         Pojok Profesi adalah milik kita bersama. Diharapkan partisipasi aktif seluruh pengguna untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan ruangan Pojok Profesi.

5.         Egoisme, Vandalisme dan sikap buruk lainnya yang merugikan kelancaran proses belajar pengguna lain akan ditindak tegas.

6.         Dilarang membawa keluar jurnal atau modul dari ruangan Pojok Profesi. Hubungi petugas jika anda membutuhkan fotocopy jurnal atau modul tersebut.

7.         Jaga ketenangan selama anda berada di ruangan Pojok Profesi.

8.         Kapasitas ruangan maximum 15 orang.